Jumat, 09 Mei 2008

Strategi Advokasi

Strategi Advokasi (Upaya Penegakkan Hukum dan Keadilan)

Adokasi adalah suatu cara terencana dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan perubahan kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat.

Dulu kegiatan advokasi hanya dilakukan oleh para aktivis atau elit politik, model advokasi yang lebih maju justru meletakkan korban kebijakan sebagai subjek utama. Sedangkan aktivis ataupun lembaga advokasi hanya sebagai pengantar atau pendukung terhadap advokasi yang dilakukan masyarakat.

Mengapa perlu dilakukan advokasi?

Seringkali suatu kebijakan keluar tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan atau rasa keadilan masyarakat. Atau pelaksanaan kebijakan tidak berjalan sebagaimana mestinya., sedangkan pembuat dan atau pelaksana kebijakan tidak perlu melakukan perubahan kearah yang lebih baik. Sehingga masyarakat sebagai subjek pembangunan harus mau dan mampu mendesakkan perubahan tersebut agar tidak terus menerus dirugikan.

Tahapan-tahapan strateginya biasanya adalah:

  1. Bentuk lingkar Inti

Untuk membuat suatu gerakan yang terorganisir diperlukan beberapa orang sebagai coordinator dan motivator. Orang-orang inilah yang bertugas menyusun strategi, mengorganisir dan mendorong masyarakat lain untuk ikut. Lingkar inti daoat terdiri dari beberapa wakil masyarakat (tokoh masyarakat, pemuda atau paralegal). Sebaiknya lingkar inti dibentuk dari awal gerakan advokasi hingga proses pemantauan.

  1. Kumpulkan data/informasi

Sebelum mengadvokasi sebuah kasus, sebaiknya sebanyak mungkin dikumpulkan informasi dan data mengenai apa saja yang berhubungan dengan kasus. Jangan lupa catat setiap perkembangan kasus.

  1. analisis data

dari data yang terkumpul. Dilakukan analisa apa saja kekukrangan dan kekuatan yang dimiliki masyarakat, untuk menyusun perencanaan ke depan yang lebih terorgainisir

  1. Bangun basis-pelibatan masyarakat

Memotivasi masyarakat agar terlibat dalam setiap proses atau tahapan advokasi.

  1. Bangun Jejaring

Agar gerakan berjalan kuat dan efektif perlu sebanyak-banyaknya mencari sekutu untuk diajak bekrja sama atau membantu melancarkan, atau memberi jalan dalam melancarkan advokasi, sekaligus dalam hal ini dilakukan pembagian tugas. Biasanya pada tahap ini jaringan dibentuk dengan berbagai latar belakan/profesi, dapat terdiri dari LSM/ organsisai non politik dan media massa atau perorangan yang punya pengaruh

  1. Lancarkan tekanan

Advokasi dapat dilakkan dengan cara memlakukan tekanan ke berbagai pihak dengan berbagai cara, mulai dari yang bersifat lunak, missal: dengan mempengaruhi pendapat umum melalui tulisan di media massa,, denga mengirim surat ke berbagai instansi terkait, DPRD dan badan lainnya. Atu demonstrasi dan aksi lainnya, asal tidak melakukan tindakan anarkis

  1. Pengaruhi Pembuat dan Pelaksana Kebijakan

Dekati dan ajak diskusi orang, instansi atau wakil dari pemerintah dan DPR dan secara proaktif memberi tahu para pembuat kebijakan arti penting penanganan kasu tersbut bagi masyarakat setempat dan pembangunan secara umum.

  1. Lakukan Pembelaan

Pembelaan sebenrnya salah satu contoh dalam tahapan melancarkan tekanan, yang dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan class action, atau untuk kasus pidana dengan jalan secara rutin dan terpadu memantau perkembangan penyelsaian kasus, dari tahap kepolisian sampai pengadilan.

Sumber: Buku Panduan Paralegal:proses hukum pidana, perdata dan pengorganisasian rakyat untuk advokasi
Peneibit The World Bank

Tidak ada komentar: